Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
LAMPIRAN : |
KEPUTUSANKEPALADESA CEWENG |
|
NOMOR : 23 TAHUN 2007 |
|
TANGGAL : 19 Juni 2017 |
SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA/KELURAHAN (LPMD/K)
DESA CEWENG
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
1 |
KETUA |
SUPARNO |
2 |
SEKERTARIS |
PUJI PURWANTO, SE |
3 |
1. Seksi Ekonomi & Pembangunan |
DJOEHANIS |
|
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban |
SLAMET |
|
3. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga |
TASLIM |
|
4. Seksi kebersihan dan Lingkungan Hidup |
SRI RAHAYU |
|
5. Seksi Sosial Budaya dan Pemuda |
SUHARDI |